Pengertian BPUPKI: Sejarah, Tugas, Sidang, Anggota, dan Tujuan BPUPKI
Badan penyelidik usaha usaha persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan suatu badan yang diketuai oleh Radjiman Wedyoningrat / Kanjeng Raden Tumenggung dan di wakili oleh Ichibangase Yoshio beserta Raden Pandji Soeroso.
BPUPKI (Badan penyelidik usaha usaha persiapan kemerdekaan Indonesia) ini sering bertugas mempelajari sekaligus menyelidiki segala hal yang berhubungan dengan politik ekonomi dan tata kenegaraan serta semua hal yang diperlukan untuk kemerdekaan Indonesia.
Nahh pada kesempatan kali ini Duaseo.com ingin berbagi artikel mengenai BPUPKI mulai dari Pengertian BPUPKI, Sidang, Tugas, Sejarah BPUPKI, Tujuan dan Anggota BPUPKI. Oke, silakan teman teman simak artikelnya di bawah ini dengan baik ya!
Pengertian BPUPKI
Pengertian BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah merupakan suatu badan yang ada untuk kebutuhan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan negara Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini sendiri berisi 67 anggota, yang diketuai oleh Radjiman Wedyoningrat / Kanjeng Raden Tumenggung dan di wakili oleh Ichibangase Yoshio beserta Raden Pandji Soeroso.
Namun tidak lama dari itu Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di bubarkan dan dibentuk kembali suatu badan yang bertugas untuk menggantikan BPUKI yaitu PPKI / Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia / Dokuritsu Junbi Inkai yang beranggotakan lebih sedikit yaitu 21 orang dengan di ketuai oleh Soekarno, di wakili oleh M Hatta, serta Ahmad Soebardjo sebagai orang untuk penasehat Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Anggota Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia ini dipilih berdasarkan sebagai wakil berbagai etnis yang ada di Indonesia sebagai wakil, seperti 12 orang yang berasal dari jawa, 3 orang dari sumatra, 2 orang dari sulawesi, 1 orang dari nusa tenggara, 1 orang dari kalimantan, 1 orang dari maluku, dan 1 orang dari etnis tionghoa.
Anggota BPUPKI
BPUPKI / Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini di dalamnya terdiri dari 67 orang sebagai anggota organisasinya.
Nah berikut di bawah ini merupakan beberapa dari Anggota Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia :
- K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Sebagai Ketua
- Ichibangse Yoshio Sebagai Wakil Ketua
- R.P. Soeroso Sebagai Wakil Ketua
- Ir. Soekarno
- Mr. Muhammad Yamin
- Drs. Moh. Hatta
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- Mr. A.A. Maramis
- KH. Wachid Hasyim
- Abdoel Kahar Muzakir
- Abikoesno Tjokrosoejo
- H. Agoes Salim
- Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
- Mr. Achmad Soebardjo
- Ki Bagoes Hadikusumo
- A.R. Baswedan
- R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
- Soekiman
- Abdoel Kaffar
- K.H. Ahmad Sanusi
- K.H. Abdul Salim
- Oey Tiang Tjoe
- Liem Koen Hian
- Tang Eng Hoa
- Oey Tjong Hauw
- Yap Tjwan Bing.
Sejarah Singkat BPUPKI
Di 1944 Saipan diambil oleh sekutu. Dan dengan pasukan jepang yang ada di Kepulauan Solomon dan Kepulauan Marshall Papua Nugini berhasil di pukul mundur pasukan sekutu.
Karena situasi kritis itulah, di tanggal 1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada pimpinan dari pemerintahan Jepang yang ada di Jawa memberikan suatu pemgumuman mengenai pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau jika dalam bahasa jepang yaitu Dokuritsu Junbi Cosakai.
Sedangkan untuk masalah kepengurusan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini di beritaukan pada tanggal 29 april tahun 1945 .
Pada September tahun 1944, Perdana Menteri Jepang yaitu Kosio, saat sidang parlemen Ia mengatakan jika pihak Jepang akan memberikan ke Indonesia suatu kemerdekaan.
Kelanjutan dari pernyataan janji tersebut, pada 1 Maret Tahun 1945, Jepang melakukan suatu pengumuman untuk membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau jika dalam bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dan diwakili oleh dua orang wakil ketua Soeroso dan Ichibangase Yosio.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini dibentuk sebagi suatu wujud upaya pihak jepang ingin mendapatkan dukungan dari rakyat bangsa Indonesia menggunakan suatu janji, yaitu Jepang akan memberikan bantuan kepada pihak Indonesia untuk melaksanakan persiapan sekaligus proses kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini beranggotakan dari 63 orang berasal dari orang Indonesia dan orang Jepang.
Namun tidak lama, beberapa bulan setelah pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 7 Agustus tahun 1945, Jepang membubarkan organisasi Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan kemudian membentuk kembali Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia / Dokuritsu Junbi Inkai.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini memiliki jumlah anggota organisasi yang lebih sedikit yaitu 21 orang.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memilih anggotanya sebagai bentuk perwakilan orang orang dari berbagai etnis, mulai dari 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Nusa Tenggara, 1 orang asal maluku, dan 1 orang asal Tionghoa.
Tugas BPUPKI
Dibuatnya Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini memiliki tugas yang harus di laksanakan oleh badan tersebut, nah tugas utama yang paling mendasar Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah untuk melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan segala hal mengenai usaha kemerdekaan / pembentukan negara Indonesia.
Selain itu Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia juga memiliki tugas yang di dasarkan dari suatu sidang.
Berikut merupakan tugas BPUPKI / Badan penyelidik usaha usaha persiapan kemerdekaan Indonesia berdasarkan sidang :
- Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Memiliki tugas untuk membahas Dasar Negara Indonesia.
- Setelah sidang pertama, Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia membentuk reses yang waktu itu selama satu bulan
- Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia memiliki tugas membentuk Panitia Kecil Yang bertugas untuk menampung sarandan konsepsi para anggota.
- Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia memiliki tugas untuk membantu pantia sembilan.
- Panitia sembilan memberikan hasil Piagam Jakarta.
Tujuan BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk menarik simpati dari rakyat Indonesia untuk membantuk jepang saat melawan sekutu dengan janji diberikan kemerdekaan untuk Indonesia.
Selain itu juga Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia bertujuan untuk mempelajari sekaligus menyelidiki segala hal yang berhubungan dengan proses pembentukan negara Indonesia yang merdeka sekaligus ke tata pemerintahan Indonesia merdeka.
Sidang BPUPKI
Dalam proses melakukan persiapan proses dan pelaksanaan kemerdekaan bangsa Indonesia ini.
Badan penyelidik usaha usaha persiapan kemerdekaan Indonesia / BPUPKI menghasilkan 2 sidang, dimana sidang pertama di laksanakan tanggal 29 Mei tahun 1945 sampai tanggal 1 Juni tahun 1945. Dan sidang kedua di laksanakan pada tanggal 10 Juli tahun 1945 sampai tanggal 1 Juli tahun 1945.
Berikut merupakan sedikit pembahasan mengenai dua sidang yang dilaksanakan oleh 29 Mei tahun 1945 sampai tanggal 1 Juni tahun 1945.
Sidang Pertama BPUPKI
Sidang Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang pertama ini dimulai dari 29 Mei 1945 di gedung Chuo Sang In sampai 1 Juni 1945, Jalan Pejambon 6 Jakarta / sekarang lebih dikenal sebagai gedung Pancasila, rapat tersebut bertema dasar negara.
Dalam rapat yang pertama ini Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, Prof. Dr. Mr. Soepomo memberikan pendapatnya mengenai Dasar Negara, yang seperti berikut ini :
Mr. Muhammad Yamin Lima Asas Dasar Negara (29 Mei 1945)
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Prof. Dr.Mr. Soepomo Mengajukan Dasar Negara (31 Mei 1945)
- Persatuan
- Mufakat dan Demokrasi
- Keadilan Sosial
- Kekeluargaan
- Musyawarah
Ir. Soekarno Mengajukan Lima Asas Negara / Pancasila (31 Mei 1945)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Indonesia
- Mufakat atau Demokrasi
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Kesejahteraan Sosial
Ir. Soekarno berpendapat bahwa lima asas tersebut bisa diperas untuk menjadil Trisila (3 sila) / Ekasila (4 sila). Asas tersebutlah yang dijadikan sebagai awal mula unsur untuk dasar negara Indonesia yaitu Pancasila (5 sila)
Sidang Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang pertama ini sampai selesai masih juga belum mendapatkan suatu keputusan untuk hasil akhir sebagai Dasar Negara Indonesia. Oleh karena itu, diadakan suatu masa reses dalam waktu 1 bulan.
Di tanggal 22 Juni tahun 1945 Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini membentuk suatu panitia kecil yang disebut panitia sembilan karena anggotanya sendiri ada sembilan orang.
Nah berikut merupakan anggota panitia sembilan :
- Ir. Soekarno
- Drs. Moch. Hatta
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. Muhammad Yamin
- KH. Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakir
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agus Salim
- Mr. A.A. Maramis
Setelah ada panitia sembilan dan dilakukan musyawarah bersama, akhirnya menghasilkan suatu rumus yang menjelaskan mengenai maksud seta tujuan dari Indonesia yang merdeka.
Rumusan yang dihasilkan dinamakan sebagai Jakarta Charter / Piagam Jakarta oleh Mr. Muhammad Yamin, isi dari rumusan tersebut adalah :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang Kedua BPUPKI
Sidang Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kedua ini terlaksana selama satu pekan yang dimulai dari 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945, materi yang di bahas pada sifang kali ini adalah mengenai Wilayah Negara, Bentuk Negara, Rancangan Undang Undang Dasar, Kewarganegaraan, Pendidikan Serta Pengajaran, Pembelaan Negara, dan Ekonomi Serta Keuangan Negara.
Selain itu juga didasarkan dari hasil voting jika wilayah Indonesia Merdeka ini akan meliputi Wilayah Hindia Belanda, Wilayah Malaya, Wilayah Borneo Utara, Wilayah Papua, Wilayah Timor Portugis, dan serta pulau yang ada disekitarnya.
Kemudian di tanggal 11 Juli tahun 1945, panitia yang mengurus perancangan Undang Undang Dasar ini membentuk suatu panitia kecil lagi.
Panitia tersebut beranggotakan dari 7 orang, 7 anggota panitia kecil tersebut sebagai berikut :
- Dr. Mr. Soepomo
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. A.A. Maramis
- Dr. Soekiman
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terlaksana pada tanggal 14 Juli dimana dalam rangka untuk menerima laporan dari pihak panitia yang merancang Undang Undang Dasar di wakili oleh Soekarno melaporkan tiga hasil.
3 Hasil laporan Panitia Perancang Undang Undang Dasar tersebut, yaitu :
- Pembukaan UUD
- Pernyataan Indonesia Merdeka
- Batang Tubuh dari UUD
Kesimpulan
Baik seperti itulah artikel kali ini dari Duaseo.com mengenai pengertian bpupki, sejarah, anggota dan tujuan bpupki di bentuk. Mudah mudahan artikel tersebut bisa membantu menambah wawasan dan ilmu teman teman semuanya.
Jika kalian punya pertanyaan / suatu hal seputar artikel diatas, bisa kalian sampaikan melalui kolom komentar yang tersedia di bawah artikel ini. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa baca artikel menarik lain dari Duaseo.com ya.
Posting Komentar untuk "Pengertian BPUPKI: Sejarah, Tugas, Sidang, Anggota, dan Tujuan BPUPKI"