Pengertian Ekonomi Syariah: Dasar Hukum, Tujuan, Kerjasama dan Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
Kalian pasti sering mendengar berbagai macam kata / bidang mengenai suatu hal yang di belakangnya memiliki tambahan syariah seperti misalnya adalah tabungan syariah, pinjaman syariah, dan sebagainya.
Syariah sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab dan memiliki arti yaitu jalan yang wajib / harus di ikuti. Syariah dapat bersumber dan berasal dari Al Qur’an, Sunah, Firman Tuhan ataupun norma yang dilakukan oleh nabi Muhammad.
Nah kali ini Duaseo ingin membahas mengenai ekonomi syariah, di dalam artikel ini Duaseo akan mengulas tentang Pengertian Ekonomi Syariah, Dasar Hukum, Tujuan, Bentuk Kerja Sama, Manfaat Ekonomi Syariah dan Ciri Ciri Ekonomi Syariah. Oke, silakan teman teman simak artikelnya di bawah ini dengan baik ya!
Pengertian Ekonomi Syariah
Seperti sedikit yang sudah di singgung di atas sedikit tadi, bahwa syariah memiliki arti sebagai hal yang harus di ikuti / wajib di ikuti.
Ekonomi syariah adalah merupakan suatu cabang di bidang ilmu pengetahuan sosial yang mengulas / membahas mengenai ekonomi dengan di dasarkan dari ajaran yang ada pada agama Islam yaitu Sunah Nabi dan kitab suci Al Qur’an.
Dasar Hukum
Ekonomi syariah yang baik dan benar tentu saja harus di dasari sesuatu yang baik dan benar juga. Nah berikut di bawah ini merupakan beberapa sumber yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk bidang ekonomi syariah, beberapa dasar hukum ekonomi syariah :
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah merupakan kitab suci paling utama yang ada di dalam agama Islam. Al Qur’an merupakan wahyu yang diberikan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW dengan tujuan sebagai pedoman hidup untuk membimbing manusia di jalan yang benar, karena bisa dipastikan bahwa di dalam Al Qur’an pasti membahas seluruh kehidupan yang ada di alam semesta ini dan Al Qur’an juga memiliki semua jawaban mengenai permasalahan dalam kehidupan.
2. Hadis
Hadis adalah merupakan suatu hal yang bermula dan berasal dari Nabi Muhammad SAW, hadis sendiri bisa berupa suatu perkataan, perbuatan, atau perilaku Nabi Muhammad SAW.
3. Ijma’
Ijma’ adalah merupakan pendapat / fatwa fatwa yang bermula dan berasal dari para ulama dimana hal tersebut sudah disetujui bersama sama dengan tetap berlandaskan pada kita suci umat muslim yaitu Al-Qur’an
4. Qiyas dan Ijtihad
Ijtihad adalah merupakan suatu perbuatan yang dilaksanakan oleh para ulama dengan tujuan untuk melaksanakan musyawarah saat akan memecahkan kejadian / permasalahan yang timbul di dalam masyarakat.
Ciri Ciri Ekonomi Syariah
Nah ekonomi syariah ini sendiri memiliki karakteristik tertentu, sehingga bisa dibedakan dengan jenis jenis ekonomi lain yang tidak syariah. Berikut di bawah ini merupakan Beberapa Karakteristik Ekonomi Syariah :
- Kegiatan ekonomi syariah di dalam agama Islam ini mempunyai suatu keinginan untuk hal yang luhur.
- Ekonomi syariah ini bisa dijadikan untuk membantu keseimbangan di antara kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan individu.
- Kegiatan ekonomi syariah di dalam agama Islam ini memiliki sifat pengabdian.
- Kegiatan pengawasan ekonomi syariah yang sebenarnya ini ditetapkan dan dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi Islam.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan adanya suatu sistem ekonomi syariah ini sendiri selaras dan sejalan dengan tujuan yang ada di syariat agama Islam, tujuan utama atau tujuan umum ekonomi syariah adalah untuk menggapai kebahagiaan tidak hanya di dunia saja, namun di dunia dan di akhirat melalui tatanan kehidupan secara baik dan juga secara terhormat.
Nah berikut di bawah ini merupakan beberapa tujuan ekonomi syariah yang lebih spesifik / mendasar :
- Agar kegiatan ekonomi ini tetap stabil dan terhindar dari kekacauan.
- Untuk menempatkan bahwa ibadah untuk Allah merupakan suatu hal yang lebih penting dari segala hal yang ada di dunia ini.
- Untuk mendapatkan kesuksesan dalam bidang ekonomi yang sesuai dan sejalan dengan ajaran agama Islam.
- Sebagai alat untuk memberikan keseimbangan kepentingan hidup di dunia dan persiapan untuk di akhirat nantinya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Dilaksanakannya suatu bentuk ekonomi syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam pastinya akan ada manfaat yang bisa di ambil dan di rasakan oleh umat muslim yang menjalankan hal tersebut.
Nah berikut di bawah ini merupakan Beberapa Manfaat Ekonomi Syariah :
- Selain untuk kegiatan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup, melakukan ekonomi syariah juga merupakan hal yang mengandung suatu nilai ibadah, hal tersebut dikarenakan melaksanakan ekonomi syariah juga merupakan melaksanakan ajaran agama Islam.
- Merupakan sakah satu bentuk terwujudnya bentuk Islam yang sepenuhnya / kaffah.
- Merupakan suatu bentuk untuk melaksanakan dan mendukung suatu kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar.
- Mendapatkan ekonomi yang berkah, karena seluruh kegiatan transaksi yang ada di dalam ekonomi syariah ini pasti digunakan untuk kegiatan usaha / proyek yang halal dan tidak menyalahi aturan ajaran agama Islam.
- Dapat memperoleh keuntungan tidak hanya di dunia saja, namun untuk di akhirat juga.
Bentuk Kerja Sama Ekonomi Syariah
Setelah mengulas berbagai macam hal mengenai ekonomi syariah di atas untuk kalian yang berkeinginan melaksanakan kegiatan ekonomi syariah, berikut di bawah ini merupakan beberapa bentuk kegiatan kerjasama di bidang ekonomi syariah.
Beberapa Bentuk Kerja Sama Ekonomi Syariah :
1. Musyarakah
Musyarakah adalah merupakan bentuk kerjasama di mana modal yang akan digunakan untuk suatu usaha didapatkan dengan bersumber dari masing masing pihak yang akan melaksanakan usaha / kerja sama tersebut.
Musyarakah merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi syariah yang dapat dilaksanakan dengan mudah karena terjadinya untung / rugi akan di hadapi dan dijalani bersama sesuai dengan ketentuan / perjanjian antara semua pihak yang terkait yang sudah disepakati.
2. Mudharabah
Mudharabah adalah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak di mana modal yang akan digunakan untuk suatu usaha didapatkan dengan bersumber dari pemodal (pihak pemilik modal), dan pihak lain akan mengelola pengelola usaha dengan modal yang ada tersebut.
Jika usaha yang dilaksanakan pengelola tersebut mendapatkan suatu keuntungan, maka untung tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah di tetapkan sebelum di lakukan kerja sama dan jika terjadi kerugian yang bukan dikarenakan kesalahan si pengelola usaha makan kerugian di tanggung oleh pemodal.
3. Al Muzaqah
Al Muzaqah adalah merupakan bentuk kerjasama dimana pekerja lahan memiliki tanggung jawab hanya untuk memelihara / menyirami tanaman dimana sebelumnya sudah ditanam.
Kesimpulan
Baik itulah artikel kali ini dari Duaseo.com yang membahas mengenai Pengertian Ekonomi Syariah, Dasar Hukum, Tujuan, Bentuk Kerja Sama, Manfaat Ekonomi Syariah dan Ciri Ciri Ekonomi Syariah.
Mudah mudahan bisa berguna dan bermanfaat untuk teman teman semuanya, terimakasih telah berkunjung di Duaseo.com!
Posting Komentar untuk "Pengertian Ekonomi Syariah: Dasar Hukum, Tujuan, Kerjasama dan Ciri-Ciri Ekonomi Syariah"