Mengenal Asuransi Kendaraan: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Apa itu asuransi kendaraan? Seberapa pentingkah memiliki asuransi kendaraan? Bagi kamu yang sudah memiliki kendaraan bermotor seperti mobil ataupun sepeda motor tentu tidak asing lagi dengan yang namanya asuransi kendaraan? Sudahkah kendaraanmu memiliki asuransi kendaraan? Yuk simak pembahasan berikut ini agar kamu lebih memahami semua tentang asuransi kendaraan.
Melansir dari laman resmi Gaikindo berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2019 saja jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sudah mencapai lebih dari 133 juta unit, meliputi : Mobil penumpang menyumbangkan 11.6℅ dari total kendaraan yang ada di Indonesia. Pada tahun 2019 saja jumlah mobil penumpang mencapai 15.592.419 unit. Sepeda motor merupakan penyumbang terbesar pada tahun 2019 yakni 112.771.136 unit. Mobil barang pada tahun 2019 sebanyak 5.021.888 unit atau 3.7℅ dari total kendaraan. Bus mencapai angka 231.569 unit atau 0,17℅ dari total kendaraan di Indonesia.
Sejauh ini BPS belum merilis data terbaru populasi kendaraan di Indonesia tahun 2020. Dengan banyaknya jumlah kendaraan yang beredar saat ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif dalam lalu lintas di jalanan. Dampak paling utama adalah kemacetan, semakin banyaknya jumlah kendaraan otomatis akan membuat jalanan semakin sempit akibat ramainya kendaraan yang lalu lalang.
Selain daripada itu dampak selanjutnya adalah tingkat kecelakaan yang semakin meningkat baik itu berupa kecelakaan mobil ataupun kecelakaan motor. Dan ini yang harus kita waspadai untuk melindungi diri dan keluarga serta kendaraan yang kita miliki.
Pengertian Asuransi Kendaraan
Apa yang dimaksud dengan asuransi kendaraan? Melansir dari laman tokiomarine.com berikut adalah pengertiannya.
Asuransi Kendaraan adalah produk asuransi yang menjamin setiap kerugian atau kerusakan terhadap mobil ataupun sepeda motor yang disebabkan oleh hal berikut : Kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok), Perbuatan Jahat, Pencurian, kebakaran, dan kerusakan yang terjadi selama diatas kapal penyebrangan (ASDP).
Jadi ketika Anda memiliki sebuah kendaraan baik itu berupa mobil ataupun sepeda motor tentunya asuransi kendaraan bisa menjadi pilihan yang bijak untuk mengamankan kendaraan anda dari risiko-risiko yang tidak kita inginkan seperti diatas tadi.
Jenis-jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia
Asuransi kendaraan di Indonesia rata-rata memberikan dua jenis pilihan pertanggungan asuransi kendaraan sesuai dengan kebutuhan anda.
1. Asuransi Komprehensif
Asuransi kendaraan jenis ini memberikan jaminan terhadap dua hal berikut ini:
- Menjamin atas kerugian dan atau kerusakan menyeluruh atau sebagian yang terjadi pada kendaraan bermotor anda.
- Menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor anda.
2. Asuransi Kerugian Total (TLO)
Adapun asuransi kendaraan jenis ini hanya menjamin setiap kerugian kendaraan bermotor jika biaya perbaikannya kendaraan tersebut melebihi 75% dari nilai pasar atau hilang dikarenakan oleh pencurian.
Selain daripada dua jenis asuransi diatas, sebenarnya asuransi kendaraan juga bisa diperluas lagi dengan cara penambahan jaminan antara lain:
- Kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara, kegiatan terorisme, dan akibat banjir.
- Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
Manfaat Asuransi Kendaraan
Memiliki asuransi kendaraan saat ini boleh dibilang penting dan harus dimiliki untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak kita inginkan. Selain daripada hal tersebut manfaat apa sajakah yang akan kita dapatkan ketika memiliki asuransi kendaraan bermotor?
1. Memberikan Perlindungan Kendaraan
Dengan memiliki asuransi kendaraan dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan terhadap kerugian yang diakibatkan oleh kejadian yang tidak terduga. Kerugian dapat berupa kerusakan kendaraan akibat tabrakan, kehilangan akibat dicuri, dan lain-lain.
2. Membantu Perencanaan Keuangan
Pada saat terjadinya kerusakan pada kendaraan yang anda miliki pasti akan menyebabkan timbulnya biaya tambahan untuk memperbaikinya. Karena dari pihak asuransi sudah menggantikannya dalam hal biaya makan otomatis pihak tertanggung tidak akan terbebani oleh keseluruhan biaya yang timbul, sehingga perencanaan keuangan Anda menjadi tidak terganggu dengan adanya biaya-biaya tersebut.
3. Melindungi dari Resiko Pencurian Kendaraan
Saat ini harga beli sebuah kendaraan baik itu berupa mobil ataupun motor tidaklah bisa dikatakan murah. Jadi dengan alasan ini tentunya anda akan menjaga kendaraan anda dengan sebaik mungkin agar tetap aman dan tetap menjadi milik anda.
Akan tetapi ditengah kondisi perekonomian yang sulit ini semua bisa terjadi, anda tentunya tidak bisa menghindari apabila nantinya resiko pencurian itu terjadi. Salah satu antisipasi terbaiknya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor untuk kendaraan anda.
4. Melindungi dari Resiko Kerusakan Kendaraan
Tidak bisa kita pungkiri, terkadang mungkin anda sudah sangat hati-hati dalam mengemudikan kendaraan anda, akan tetapi tetap saja kecelakaan itu dapat saja terjadi. Walaupun anda sudah berhati-hati mungkin saja orang lain yang akan ceroboh dalam mengemudikan kendaraannya yang akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Seberapapun kecilnya dampak kecelakaan tersebut tetap akan membutuhkan biaya untuk memperbaikinya seperti sediakala. Dengan adanya asuransi kendaraan setidaknya bisa membantu anda menjaga kendaraan anda tetap terjaga seperti biasanya.
5. Mendapatkan Perlindungan Lebih serta Layanan Tambahan
Pada beberapa jenis asuransi kendaraan, anda akan ditawarkan perlindungan lebih misalnya penawaran bantuan hukum kepada pihak ketiga, layanan asuransi jiwa, dan lain sebagainya.
Pada beberapa perusahaan asuransi terkadang ada juga yang menawarkan layanan tambahan ketika Anda mengalami kerusakan di jalan, misalnya fasilitas hotline customer 24 jam, derek mobil, ataupun layanan mobil pengganti selama mobil anda dalam perbaikan.
Bagaimana anda tertarik untuk memilikinya? Tapi harap perhatikan hal-hal berikut ya, karena hal berikut ini tidak termasuk dalam jaminan asuransi kendaraan bermotor.
- Kerusakan ataupun pencurian merupakan tindakan sengaja dari tertanggung.
- Kecelakaan terjadi karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.
- Melakukan balapan, karnaval, dan ataupun kampanye serta tindakan kejahatan.
- Menarik kendaraan lain.
- Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang sedang berada dibawah pengaruh minuman keras ataupun obat terlarang.
Lantas di Manakah Saya bisa Mendapatkan Asuransi Kendaraan?
Jika anda berminat memiliki asuransi ini, anda bisa mendapatkannya melalui : Kantor-kantor cabang perusahaan asuransi, Agen asuransi yang memiliki sertifikat keagenan yang diakui, Situs-situs resmi perusahaan asuransi (online), Pihak lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi.
Selain dari cara diatas, biasanya ketika pada saat awal anda melakukan pembelian sebuah unit kendaraan pada showroom maupun dealer anda akan ditawarkan produk asuransi untuk kendaraan bermotor anda. Nah tinggal keputusan anda untuk melengkapi kendaraan anda dengan asuransi atau tidaknya.
Semoga Bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Mengenal Asuransi Kendaraan: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya"